
PROFIL BPR INTI AMBARAWA SEJAHTERA
PT. BPR INTI AMBARAWA SEJAHTERA didirikan dengan Akta pendirian tanggal 01 Mei 1985 No.06 dan disempurnakan dengan Akta tanggal 25 Mei 1989 No.101 dan Akta tanggal 06 September 1989 No.31. Kesemuanya dibuat dihadapan Tuan Raden Mas Soerjanto Partaningrat, Sarjana Hukum, Notaris di Yogyakarta. Terhadap Anggaran Dasar Rumah Tangga tersebut telah diperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal 14 Oktober 1989 No. C2-9554-HT.01.01 Th. 1989 dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia tertanggal 26 Desember 1989 No.103 tambahan berita Negara Republik Indonesia No.3813 tahun 1989. Dan diubah dengan berita acara (RUPS LB) dengan Akta No.24 Notaris Achmad Dimyati Sarjana Hukum di Ambarawa tertanggal 27 Januari 2000, beserta perubahan–perubahannnya, terakhir diubah dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat dihadapan Achmad Dimyati, SH, Notaris di Ambarawa tertanggal 27 Januari 2000, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 20 Maret 2001 Nomor: C-2726-TH.01.04.TH.2001 dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 18 September 2001 Nomor: 75, dan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 5973 tahun 2001. Adapun perubahan–perubahan akta BPR Inti Ambarawa Sejahtera sebagai berikut:
- Dihadapan notaris Ny. R.A.B.G SRI WIHARDJANI KARTIKODEWI PRASTOWO, SH, MKn, Notaris di Semarang tertanggal 28 Mei 2009 Nomor: 14 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 07 Juli 2009 Nomor: AHU-31261.AH.01.02 Tahun 2009,
- Diubah dengan Akta Berita Acara Rapat Pemegang Saham yang dibuat dihadapan Ny. R.A.B.G SRI WIHARDJANI KARTIKODEWI PRASTOWO, SH, MKn, Notaris di Semarang tertanggal 12 Juli 2010 Nomor: 01 yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 12 Juli 2010 dengan nomor kendali: 747076 tangggal 12 Juli 2010,
- Diubah dihadapan Idda Indriyati Saptono, SH, Notaris di Ungaran tertanggal 19 Agustus 2011 Nomor: 29 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 11 November 2011 Nomor: AHU-AH.01.10-36337 Tahun 2011,
- Diubah dihadapaan IDDA INDRIANTY SAPTONO, SH, Notaris di Ungaran tertanggal 21 Desember 2011 Nomor: 24 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Diubah dihadapan Notaris IDDA INDRIYANTI SAPTONO, SH, Notaris di Ungaran tertanggal 26 Januari 2012 Nomor: 25 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 23 Februari 2012 dengan Nomor: AHU.0016031.AH.01.09. Tahun 2012,
- Diubah dihadapan Notaris IDDA INDRIYANTI SAPTONO, SH, Notaris di Ungaran tertanggal 28 Maret 2012 Nomor: 49,
- Diubah dihadapan Notaris IDDA INDRIYANTI SAPTONO, SH, Notaris di Ungaran tertanggal 9 Agustus 2012 Nomor: 11 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 01 Oktober 2012 dengan Nomor: AHU.0086219.AH.01.09 Tahun 2012,
- Diubah dihadapan Notaris FIRDI SANTOSA, SH, Notaris di Ambarawa tertanggal 29 November 2014 Nomor: 17 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 16 Desember 2014 dengan Nomor: AHU-47342.40.22.2014,
- Diubah dihadapan Notaris FIRDI SANTOSA, SH, Notaris di Ambarawa tertanggal 20 Januari 2015 Nomor: 4 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 20 Januari 2015 dengan Nomor: AHU-0003582.AH.01.03 tahun 2015,
- Diubah dihadapan Notaris FIRDI SANTOSA, SH, Notaris di Ambarawa tertanggal 27 Oktober 2015 Nomor: 12 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 16 November 2015 dengan Nomor: AHU-0945954.AH.01.02 tahun 2015,
- Diubah dihadapan Notaris SOES ASMARA ARGAWATI, SH, Notaris di Semarang tertanggal 27 Februari 2017 Nomor: 14 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 28 Februari 2017 dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0092874 tahun 2017,
- Diubah dihadapan Notaris SOES ASMARA ARGAWATI, SH, Notaris di Semarang tertanggal 10 Juli 2017 Nomor: 8 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 14 Juli 2017 dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0152632 tahun 2017.
- Diubah dihadapan Notaris SOES ASMARA ARGAWATI, SH, Notaris di Semarang tertanggal 23 Januari 2019 Nomor: 5 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 08 Februari 2019 dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0076226 tahun 2019.
- Diubah dihadapan Notaris SOES ASMARA ARGAWATI, SH, Notaris di Semarang tertanggal 23 Desember 2019 Nomor: 35 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 03 Januari 2020 dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0001028 tahun 2020.
- Diubah dihadapan Notaris SOES ASMARA ARGAWATI, SH, Notaris di Semarang tertanggal 13 April 2021 Nomor: 7 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 15 April 2021 dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0236051 tahun 2021.
- Diubah dihadapan Notaris SOES ASMARA ARGAWATI, SH, Notaris di Semarang tertanggal 29 November 2021 Nomor: 41 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 08 Desember 2021 dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0236051 tahun 2021.
- Diubah dihadapan Notaris SOES ASMARA ARGAWATI, SH, Notaris di Semarang tertanggal 01 Juni 2022 Nomor: 1 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 11 Juli 2022 dengan Nomor: AHU-AH.01.09-0031331 tahun 2022.
- Diubah dihadapan Notaris SOES ASMARA ARGAWATI, SH, Notaris di Semarang tertanggal 02 November 2023 Nomor: 1 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 14 November 2023 dengan Nomor: AHU-AH.01.09-0184855 tahun 2023.
Bank mulai beroperasi sejak Januari 1989 dan berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman No.34 Kec. Ambarawa Kab. Semarang, Jawa Tengah. Sampai saat ini mempunyai 1(satu) kantor kas yang berada di Kec. Sumowono Kab. Semarang.
Maksud dan tujuan didirikannya PT. BPR Inti Ambarawa Sejahtera adalah:
- Menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka
- Memberikan kredit kepada para pengusaha kecil dan masyarakat pedesaan (UMKM).
Dalam melaksanakan operasional usahanya, PT. BPR Inti Ambarawa Sejahtera memiliki perijinan sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep.240/KM.13/1989 tentang Pemberian Izin Usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Moneter Inti Palagan tertanggal 21 Desember 1989.
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan (PT) yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Semarang No. 11.17.1.64.00056 yang berlaku sampai dengan tanggal 1 Juli 2021.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.491.702.5-505.000 yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Salatiga.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor: 9120203772453 yang diterbitkan tanggal 25 Juli 2019 dengan Perubahan ke-2(dua) tanggal 02 Februari 2022.